Breaking News

Sri Mulyani Tetapkan Tarif Hotel Perjalanan Dinas Menteri hingga Rp 9,3 Juta per Malam


Mediamassa.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan tarif baru perjalanan dinas pejabat negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah batas atas sewa hotel perjalanan dinas dalam negeri untuk tahun anggaran 2026, yang kini mencapai Rp 9,33 juta per malam untuk pejabat negara dan menteri di DKI Jakarta.

Tarif Hotel Perjalanan Dinas Tertinggi di Jakarta

Dalam dokumen resmi PMK 32/2025, tarif tertinggi penginapan sebesar Rp 9.331.000 berlaku bagi Menteri, Pejabat Negara, dan Pejabat Eselon I yang melakukan perjalanan dinas ke Provinsi DKI Jakarta. Di luar Jakarta, tarif bervariasi tergantung wilayah. Contohnya:

Aceh: Rp 5.109.000 per malam

Sumatera Utara: Rp 4.960.000 per malam

Papua dan Papua Barat: lebih dari Rp 6 juta per malam (tergantung kota tujuan)


Penetapan tarif ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi harga akomodasi di berbagai daerah, serta mendukung kelancaran tugas pejabat pemerintah.

Rincian Tarif Hotel untuk Eselon Lain

Selain menteri, PMK ini juga mengatur tarif hotel perjalanan dinas berdasarkan golongan dan eselon:

Golongan/Eselon Tarif Hotel Maksimal

Eselon I Rp 1,63 juta – Rp 4,91 juta/malam
Eselon II Rp 1,15 juta – Rp 3,13 juta/malam
Eselon III Rp 1,06 juta – Rp 2,86 juta/malam
ASN Golongan III/I Rp 580 ribu – Rp 1,54 juta/malam


Biaya Lain: Uang Harian, Representasi, dan Tiket Pesawat

Selain akomodasi, Sri Mulyani juga menetapkan uang harian dan uang representasi bagi pejabat:

Uang representasi menteri/Wamen: Rp 250.000/hari (luar kota), Rp 125.000 (dalam kota > 8 jam)

Uang harian: hingga Rp 580.000/hari tergantung lokasi

Tiket pesawat (kelas bisnis/domestik): bisa mencapai Rp 16,22 juta (misalnya Manokwari)


Semua biaya yang diajukan dalam laporan perjalanan dinas wajib disertai bukti pertanggungjawaban, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mendampingi kepala negara asing.

Tujuan Aturan Ini

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:

• Standarisasi biaya perjalanan dinas

• Memberi kepastian hukum dalam penggunaan anggaran

• Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara

Respons Publik

Penetapan tarif hotel hingga Rp 9,3 juta sempat menimbulkan perbincangan di publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tarif tersebut adalah batas maksimal dan tidak selalu digunakan secara penuh, bergantung pada kegiatan dan kebutuhan masing-masing perjalanan.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (15 – 21 Juli 2025)
Memuat ramalan zodiak...
*Ramalan ini cuma hiburan. Jangan dijadikan pegangan hidup.