Mediamassa.co.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa PT GAG Nikel bersama 12 perusahaan tambang lainnya telah diberikan pengecualian hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan di Raja Ampat—yang sebagian besar adalah kawasan hutan lindung—berdasarkan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2004 terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2004 .
Data dan Pemantauan Awal
Kawasan tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 ha, dengan area lahan terbuka sekitar 187,87 ha .
Pengawasan melalui drone dan citra satelit menunjukkan dampak kerusakan yang “hampir tidak terlalu serius” secara visual .
Namun, Hanif menekankan bahwa pengecekan lebih mendalam, termasuk kondisi terumbu karang, masih diperlukan .
Legalitas dan Proses Izin
PT GAG Nikel telah memenuhi seluruh dokumen perizinan: IUP (Izin Usaha Pertambangan), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan .
Meski secara umum pemantauan awal menunjukkan tidak ada sedimentasi signifikan di pesisir, Kementerian ESDM tetap menugaskan tim inspektur tambang untuk penilaian mendalam .
Reaksi dan Langkah Pemerintah
1. KLH berencana membuat kajian ulang terhadap empat lokasi tambang (PT GN, KSM, ASP, MRP) untuk persetujuan lingkungan strategis .
2. KLH telah menyegel operasional PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) setelah ditemukan tingkat sedimentasi yang tinggi mencapai 109,23 ha .
3. Pemerintah sedang mengevaluasi lebih lanjut apakah aktivitas tambang di empat lokasi tersebut sesuai kaidah kaidah lingkungan dan regulasi perlindungan pulau kecil .
Isu Lingkungan & Respons Masyarakat
Aktivis seperti Greenpeace dan Mongabay mengungkap kekhawatiran bahwa tambang pulau kecil seperti Raja Ampat dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan .
Penduduk dan masyarakat adat lokal juga menyuarakan keresahan bahwa proses FPIC (Free, Prior and Informed Consent) belum dilaksanakan secara menyeluruh .
(Red)
Social Header