Mediamassa.co.id — Masyarakat Indonesia semakin banyak menggunakan layanan pinjaman online (pinjol) untuk kebutuhan mendesak. Namun, tak semua pinjol beroperasi secara legal. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan pinjol resmi sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya adalah larangan mengakses kontak di ponsel pengguna.
Menurut ketentuan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol legal hanya diizinkan mengakses data yang termasuk dalam kategori CAMILAN: Camera, Microphone, dan Location (Kamera, Mikrofon, dan Lokasi). Pinjol resmi tidak boleh meminta izin mengakses daftar kontak, galeri foto, atau file pribadi lainnya, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran privasi dan tidak sesuai regulasi.
Ciri-ciri Pinjol Resmi Sesuai OJK:
1. Terdaftar dan berizin di OJK.
2. Hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi.
3. Tidak melakukan intimidasi atau penagihan dengan ancaman.
4. Informasi bunga, tenor, dan biaya dijelaskan secara transparan.
5. Memiliki layanan pengaduan konsumen.
Kenapa Pinjol Tidak Boleh Akses Kontak?
Larangan ini bertujuan untuk melindungi privasi peminjam. Banyak kasus pinjol ilegal yang menyalahgunakan akses kontak untuk menyebar data dan mempermalukan peminjam saat menagih utang. Praktik semacam ini melanggar hukum perlindungan data pribadi dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal:
Periksa legalitas aplikasi melalui situs resmi OJK: www.ojk.go.id
Tolak izin akses kontak saat menginstal aplikasi.
Gunakan nomor HP cadangan untuk mendaftar.
Laporkan aplikasi ilegal ke OJK via WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Dengan meningkatnya jumlah aplikasi pinjaman online, masyarakat harus lebih waspada dan hanya memilih pinjol yang terdaftar di OJK. Pastikan aplikasi tersebut tidak meminta akses ke kontak, sebagai bentuk perlindungan atas privasi dan data pribadi Anda. Selalu cek legalitas aplikasi dan pahami hak-hak Anda sebagai konsumen agar tidak terjebak dalam jerat pinjol ilegal.
Social Header