Breaking News

Rizky Kabah Ditangkap di Jakarta, Terseret Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak

Rizky Kabah Ditangkap di Jakarta, Terseret Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak. (Dok.Istimewa)
Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 8 Oktober 2025 – Kreator konten Rizky Kabah resmi ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu malam (1/10/2025). Penangkapan dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak melalui konten video yang diunggah di media sosial.

Dua Kali Mangkir, Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Arthur Simamora menjelaskan, Rizky Kabah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta. Setelah diamankan, Rizky langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Ya, benar. Tim kami telah mengamankan RK di Jakarta terkait laporan dugaan ujaran kebencian yang menyinggung suku Dayak,” ujar Arthur, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (2/10/2025).

Konten yang Picu Kemarahan Publik

Kasus ini bermula dari unggahan Rizky Kabah di media sosial yang menampilkan dirinya berdiri di depan Rumah Radakng, rumah adat masyarakat Dayak, sambil menyebut bahwa suku Dayak “pernah menganut ilmu hitam.”

Pernyataan tersebut dinilai menyinggung dan merendahkan martabat masyarakat Dayak. Sejumlah organisasi adat dan ormas pemuda Dayak kemudian melaporkan Rizky ke polisi.

Video tersebut dengan cepat viral dan memicu kecaman luas, terutama dari masyarakat Kalimantan Barat yang menilai konten itu tidak menghormati nilai budaya dan sejarah suku Dayak.

Klarifikasi Rizky Kabah

Dalam pernyataannya, Rizky Kabah mengaku tidak bermaksud menghina dan hanya membacakan narasi sejarah dari beberapa sumber referensi. Ia menyebut bahwa konten tersebut “disalahpahami” oleh publik.

“Saya tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Itu hanya bagian dari konten edukasi sejarah,” kata Rizky melalui unggahan klarifikasi sebelum ditangkap.

Ancaman Hukuman Berat

Polda Kalbar telah menetapkan Rizky Kabah sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain proses hukum pidana, sejumlah tokoh adat Dayak juga menyerukan agar Rizky menjalani sanksi adat “Capa Molot” sebagai bentuk permintaan maaf kepada masyarakat Dayak.

Polda Kalbar Imbau Bijak di Media Sosial

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membuat konten di media sosial. Polisi mengingatkan agar publik tidak menyebarkan informasi yang bisa menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (6 – 12 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...