| Ketua RT Dikritik Tajam Usai Terlibat Kasus Yai Mim di Malang, Warga Soroti Dugaan Kekerasan dan Pengusiran. (Foto:Tangkapan layar Podcast Densu) |
Malang, Jawa Timur - Senin, 6 Oktober 2025 — Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Mohammad Imam Muslimim atau Yai Mim, dengan pengurus lingkungan di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Malang, terus menyedot perhatian publik. Ketua RT setempat, Prajogo Subiarto, kini menuai kritik tajam usai disebut melakukan tindakan tidak pantas terhadap Yai Mim.
Kronologi Kasus Yai Mim dan Ketua RT Joyogrand
Perseteruan bermula saat Yai Mim mengajukan permohonan tanda tangan mutasi domisili KTP kepada Ketua RT. Namun, permintaan itu ditolak. Saat mendatangi Ketua RT di musala untuk klarifikasi, Yai Mim justru dituduh menyebarkan fitnah soal dugaan pungutan liar (pungli) kepada warga.
Dalam percakapan yang memanas, Yai Mim mengaku sempat dipukul di bagian tangan hingga kacamatanya terlepas. Meski begitu, ia memilih tidak melawan dan menahan diri. “Saya hanya ingin urus administrasi pindah domisili, tapi malah dipukul,” ungkap Yai Mim seperti dikutip dari sumber terpercaya.
Dugaan Persekongkolan dan Upaya Pengusiran
Tak berhenti di situ, Yai Mim menuding adanya persekongkolan antara Ketua RT, Ketua RW, dan Ketua Takmir Musala untuk mengusir dirinya dari lingkungan perumahan. Ia mengklaim bahwa ada surat kesepakatan berisi 25 tanda tangan warga yang digunakan sebagai dasar pengusiran.
Selain itu, Yai Mim juga disebut dilarang menunaikan salat di musala setempat oleh Ketua Takmir bernama Nur Hidayat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak beribadah warga.
Kritik dan Sorotan Publik
Kasus ini langsung menuai kritik luas di media sosial dan forum warga. Banyak yang menilai tindakan Ketua RT terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fungsi pelayanan masyarakat. Sejumlah pihak juga mendesak agar pihak kelurahan dan kepolisian turun tangan untuk memediasi dan menelusuri dugaan kekerasan serta penyalahgunaan wewenang di tingkat RT/RW.
Pakar hukum menilai, konflik sosial seperti ini seharusnya diselesaikan dengan jalur mediasi resmi atau mekanisme hukum yang objektif, bukan melalui tindakan sepihak.
Respons Pemerintah dan Kelanjutan Kasus
Hingga kini, pihak kelurahan Joyogrand dan UIN Maliki belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Warga berharap masalah segera diselesaikan agar tidak memicu konflik horizontal lebih luas di lingkungan perumahan.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header