Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 3 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil sitaan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menyita uang asing senilai USD 1,6 juta (sekitar Rp26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Detail Sitaan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset tersebut diduga berkaitan dengan praktik jual-beli kuota haji tambahan.
“Aset berupa uang, kendaraan, dan tanah disita penyidik untuk kebutuhan pembuktian,” kata Budi, Rabu (3/9).
Kerugian Negara dan Dampak Jemaah
Kasus ini berawal dari pengelolaan 20 ribu kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Diduga terjadi penyalahgunaan alokasi kuota ke jalur haji khusus, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Akibat dugaan praktik tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu antrean hingga 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Pencegahan ke Luar Negeri
Meski KPK belum menetapkan tersangka, penyidik sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, serta pimpinan travel Maktour.
KPK menegaskan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memperkuat pembuktian dan mengusut aliran dana dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar