Breaking News

Keluarga Protes Penetapan Laras Faizati Jadi Tersangka Tanpa Klarifikasi, Polisi Angkat Bicara

Keluarga Protes Penetapan Laras Faizati Jadi Tersangka Tanpa Klarifikasi, Polisi Angkat Bicara. (Foto: Puteranegara/Okezone)
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 4 September 2025 – Penetapan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka kasus dugaan hasutan membakar Gedung Mabes Polri menuai protes dari pihak keluarga. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan tidak memberikan kesempatan klarifikasi terlebih dahulu.

Kuasa hukum keluarga, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan Laras ditetapkan tersangka pada 31 Agustus 2025, setelah unggahannya dilaporkan. Hanya sehari berselang, pada 1 September 2025, Laras dijemput paksa oleh tim Siber Bareskrim Polri di kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur.

“Proses ini sangat cepat, tanpa ada ruang klarifikasi. Bahkan sampai sekarang kami tidak tahu siapa pelapornya,” ujar Gafur.

Kritik Disampaikan dalam Bahasa Inggris

Menurut Gafur, Laras dikenal sebagai sosok muda berprestasi dan berpengalaman internasional. Kritik yang ia sampaikan di media sosial menggunakan bahasa Inggris dan disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa.

Ibunda Laras, Fauziah, juga berharap proses hukum terhadap putrinya dihentikan. Ia menegaskan bahwa Laras bukan bagian dari organisasi manapun dan hanya menyuarakan isi hati masyarakat yang kecewa.

Penjelasan Polisi

Menanggapi kritik tersebut, Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus. Potensi penghapusan atau perubahan barang bukti digital menjadi alasan utama penegak hukum bergerak cepat.

“Penindakan segera dilakukan agar barang bukti tidak hilang atau diubah,” jelas Himawan.

Status Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Sejak 2 September 2025, Laras resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Barang bukti yang disita salah satunya adalah akun Instagram miliknya dengan lebih dari 4 ribu pengikut.

Polisi menyebut Laras mengunggah konten video berisi ajakan membakar Mabes Polri, yang termasuk objek vital nasional. Atas perbuatannya, Laras dijerat sejumlah pasal:

• UU ITE 2008: Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1

• UU ITE 2024: Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2

• KUHP: Pasal 160 dan Pasal 161 ayat 1

Kontroversi Penetapan Tersangka

Kasus ini menuai sorotan publik karena menyangkut batas antara kritik dan hasutan di ruang digital. Keluarga menilai Laras hanya mengkritik aparat, sementara polisi menegaskan bahwa ajakan membakar Mabes Polri merupakan tindak pidana serius.


Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (1 – 7 September 2025)
Memuat ramalan zodiak...