Breaking News

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp 1,98 Triliun. Foto: (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dugaan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan ini mencapai Rp 1,98 triliun.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, hingga hasil audit sementara.

Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak Kamis (4/9). Sebelumnya, ia telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Juni 2025.

Pemeriksaan Intensif Sebelum Jadi Tersangka

Sebelum penetapan, pendiri Gojek itu telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga lebih dari 10 jam di setiap kesempatan.

Peran Nadiem dalam Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan, Nadiem diduga mengintervensi spesifikasi teknis pengadaan sehingga hanya produk Chromebook yang lolos tender. Ia bahkan disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Meski hasil uji coba laptop Chromebook dinilai tidak efektif di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), Nadiem tetap mendorong penggunaannya.

Total Lima Tersangka

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

• Sri Wahyuningsih, mantan Dirjen PAUD-Dikdasmen

• Mulyatsyah, mantan Dirjen SMP Kemendikbudristek

• Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek

• Ibrahim Arief, konsultan proyek TIK

Dengan penambahan Nadiem, kini total ada lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop.

Harta Kekayaan Nadiem

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, Nadiem tercatat memiliki kekayaan lebih dari Rp 600 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Pernyataan Nadiem

Saat digiring keluar gedung Kejagung dengan rompi oranye, Nadiem membantah semua tuduhan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya.

Kasus Lain Masih Diselidiki

Selain kasus laptop, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih mengusut dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (8 – 14 September 2025)
Memuat ramalan zodiak...