Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Hakim Beberkan Pertimbangan. (Tribun/Bayu Indra) |
Pertimbangan Hakim dalam Vonis Fachri Albar
Hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar vonis rehabilitasi terhadap Fachri Albar.
Faktor memberatkan: Fachri bukan kali pertama terjerat kasus narkoba sehingga dianggap mengulangi perbuatannya.
Faktor meringankan: Fachri mengakui kesalahannya secara terbuka dan merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga meminta rehabilitasi enam bulan, bukan hukuman penjara.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Fachri Albar
Nama Fachri Albar memang tidak asing dalam kasus serupa. Berikut catatan kasusnya:
• 2007: Ditetapkan sebagai DPO setelah ditemukan kokain di kamarnya. Ia menyerahkan diri ke BNN, namun tidak ditahan karena tidak terbukti sebagai pemakai.
• 2018: Ditangkap di Bintaro, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam. Fachri divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan.
• April 2025: Kembali ditangkap di Jakarta Selatan dengan hasil tes urine positif berbagai narkotika, termasuk methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Dengan vonis terbaru ini, Fachri Albar resmi menjalani rehabilitasi ketiga kalinya akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kasus Fachri Albar menunjukkan bahwa rehabilitasi masih menjadi pendekatan utama bagi penyalahguna narkoba, khususnya publik figur. Meski menuai pro dan kontra, vonis enam bulan rehabilitasi diharapkan bisa membantu sang aktor lepas dari jerat narkotika.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar