Demokrat Desak Prabowo Terbitkan Perppu RUU Perampasan Aset jika Serius Berantas Korupsi. (YouTube Partai Demokrat) |
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah cepat jika memang mengutamakan pemberantasan korupsi.
“Kalau Presiden serius, terbitkan saja Perppu Perampasan Aset. DPR pasti mendukung, apalagi mayoritas fraksi adalah partai koalisi pemerintahan,” ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (2/9).
Latar Belakang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi salah satu pembahasan penting di era pemerintahan sebelumnya. Namun, RUU tersebut berulang kali tertunda dan tak kunjung disahkan.
Menurut Benny, hal itu terjadi karena lemahnya komitmen politik dari pemerintah sebelumnya. Kini, Demokrat kembali menagih janji Presiden Prabowo untuk menghadirkan regulasi hukum yang kuat dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
Dukungan dari Fraksi Demokrat
Ketua Fraksi Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menambahkan bahwa pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset kapan pun dibutuhkan. Demokrat menilai regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum dalam menindak kejahatan ekonomi dan memperkuat penegakan hukum.
“Demokrat konsisten sejak lama mendorong lahirnya RUU ini. Kalau memang ada kemauan politik, maka prosesnya bisa lebih cepat,” kata Ibas.
Harapan Publik
Publik menanti langkah konkret pemerintahan Prabowo dalam pemberantasan korupsi. Jika Perppu Perampasan Aset diterbitkan, langkah ini diyakini akan mempercepat penguatan hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar