Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 21 Agustus 2025 – Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) memberikan tanggapan terkait fenomena sejumlah musisi yang memilih menggratiskan karya tanpa royalti. Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi sesuai aturan hukum yang berlaku, meski ada musisi yang secara terbuka memperbolehkan lagunya digunakan tanpa imbalan.
Fenomena ini mencuat setelah beberapa musisi terkenal, seperti Ari Lasso, Tompi, Charly Van Houten, dan Uan (Juicy Luicy), menyatakan bahwa lagu mereka bisa diputar secara bebas tanpa harus membayar royalti. Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi publik mengenai sistem distribusi royalti di Indonesia.
WAMI Hanya Pelaksana Aturan
Dalam konferensi pers di kantor WAMI, Pancoran, Jakarta Selatan, Adi Adrian menjelaskan bahwa WAMI tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengubah kewajiban pembayaran royalti.
“Kami ini adalah petugas yang diberi kewenangan. Tugas kami adalah meng-collect,” tegas Adi.
Ia menambahkan, WAMI akan terus melakukan pemungutan royalti sampai ada perubahan regulasi resmi dari pemerintah maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kritik dari Musisi
Sebelumnya, sejumlah musisi menyuarakan kekecewaan terkait sistem royalti yang dianggap tidak transparan. Ari Lasso misalnya, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima royalti sekitar Rp700 ribu, meski lagu-lagunya kerap diputar di berbagai tempat publik.
Hal ini mendorong beberapa musisi memilih jalan protes dengan membebaskan penggunaan lagu mereka, agar publik lebih memahami permasalahan dalam distribusi royalti.
Reaksi Publik
Isu ini memicu beragam komentar di media sosial. Sebagian mendukung langkah musisi yang menggratiskan karya sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap merugikan. Namun, sebagian lainnya menilai bahwa royalti adalah bentuk penghargaan yang seharusnya tetap diterima oleh pencipta lagu.
WAMI menegaskan akan terus menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku, sembari menunggu adanya penyempurnaan regulasi dari pemerintah. Sementara itu, polemik royalti musik di Indonesia diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang antara musisi, Lembaga Manajemen Kolektif, dan publik.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header