Struk restoran tersebut menunjukkan rincian pembayaran menu makanan dan minuman, termasuk Bola Bola Susu, Bebek Manis, Rendang Sapi, dan Es Dawet Durian. Di antara biaya yang tertera ada tambahan royalti musik sebesar Rp29.140. Total pembayaran yang harus dibayar pelanggan mencapai Rp742.940 setelah ditambah pajak dan service charge.
Restoran yang belum disebutkan namanya ini menjadi pusat perhatian netizen. Sementara itu, pencipta musik dan pemegang hak cipta memiliki hak atas royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Peristiwa ini terjadi di salah satu restoran di Indonesia, yang kemudian menjadi viral setelah struknya diunggah di media sosial.
Struk tersebut mulai viral pada awal Agustus 2025, memicu diskusi luas di kalangan pengguna internet dan konsumen restoran.
Mengapa Biaya Royalti Musik Dikenakan?
Menurut aturan, setiap pelaku usaha yang memutar musik berhak cipta secara komersial wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta. Namun, kebijakan membebankan biaya tersebut langsung ke pelanggan masih menjadi perdebatan.
Beragam reaksi muncul dari masyarakat. Sebagian mendukung transparansi biaya royalti tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Namun, sebagian lain merasa keberatan karena biaya tambahan tersebut tidak umum dan membebani konsumen secara langsung.
Hingga saat ini, pihak restoran belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait pencantuman biaya royalti di struk pembayaran mereka.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header