Breaking News

Tokopedia, Shopee, TikTok Shop Berlakukan Biaya Rp1.250 per Pesanan Mulai Agustus 2025

Shopee International
Mediamassa.co.id – Platform e-commerce besar seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop resmi menerapkan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp1.250 per transaksi. Kebijakan ini menuai berbagai respons dari pelaku usaha online (seller) serta sorotan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Shopee menjadi yang pertama memberlakukan biaya ini mulai 20 Juli 2025, diikuti oleh Tokopedia dan TikTok Shop yang akan mulai menerapkan kebijakan serupa mulai 11 Agustus 2025.

Apa Itu Biaya Pemrosesan Rp1.250?

Biaya ini dikenakan untuk setiap transaksi berhasil yang dilakukan di platform e-commerce. Menurut pernyataan Shopee, dana ini digunakan untuk mendukung program promosi, pengiriman gratis, serta peningkatan layanan logistik.

Tokopedia dan TikTok Shop menyebut biaya pemrosesan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan, termasuk subsidi ongkir dan operasional seller.

Siapa yang Terkena Dampak?

Biaya Rp1.250 berlaku untuk semua penjual, baik penjual reguler (non-Star) maupun seller Star, Star+, dan Official Store.

Namun, terdapat pengecualian khusus:

• Seller baru akan dibebaskan dari biaya ini untuk 50 pesanan pertama.

• Jika transaksi dibatalkan sebelum pengiriman, biaya tidak dikenakan.

• Untuk pembatalan sebagian setelah pengiriman, biaya tetap berlaku.

Reaksi Seller dan Pelaku UMKM

Sejumlah penjual online mengeluhkan kebijakan baru ini karena dianggap menambah beban biaya, terutama bagi pelaku usaha kecil yang menjual produk dengan harga dan margin rendah.

“Sudah banyak potongan, kini ditambah lagi. Kami harus menaikkan harga agar tetap untung,” ujar Sarah, penjual aksesori K-pop.

“Keychain saja marginnya tipis, biaya ini cukup mengganggu,” kata Amira, seller produk handmade.

Tanggapan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA)

Ketua Umum idEA, Bima Laga, menyatakan bahwa penarikan biaya pemrosesan sebesar Rp1.250 per transaksi adalah hal wajar, selama tujuannya jelas dan dilakukan secara transparan.

“Kebijakan ini perlu diikuti dengan komunikasi yang baik kepada penjual, agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Bima.

Kebijakan biaya pemrosesan e-commerce Rp1.250 merupakan bagian dari strategi platform dalam memperkuat ekosistem digital dan layanan pelanggan. Namun, penting bagi pelaku UMKM untuk mengatur ulang strategi harga dan margin usaha agar tetap kompetitif di tengah perubahan kebijakan ini.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...