Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 11 Agustus 2025 – Identitas empat prajurit TNI yang diduga menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas akhirnya terungkap. Keempatnya kini telah berstatus tersangka dan resmi ditahan oleh Polisi Militer TNI untuk menjalani proses hukum.
Foto keempat tersangka diperlihatkan ke publik melalui sejumlah media, menampilkan tampang mereka yang mengenakan seragam loreng TNI. Kejadian ini menjadi sorotan luas lantaran korban merupakan prajurit muda yang baru bertugas.
“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Rachmad Budianto.
Kronologi Singkat Kasus
Prada Lucky Namo ditemukan tewas pada awal Agustus 2025. Hasil penyelidikan awal mengindikasikan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di satuan tugas. Dari pemeriksaan internal, Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.
Selain empat tersangka yang telah diamankan, penyidik juga memeriksa 20 orang senior lainnya yang berada di lokasi kejadian untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
Kasus ini memicu gelombang reaksi publik, termasuk dari DPR RI, yang mendesak TNI untuk mengusut tuntas dan transparan. Lembaga advokasi HAM pun menyoroti dugaan kekerasan senior terhadap junior di lingkungan militer.
“Kasus seperti ini harus dihentikan. Budaya kekerasan di militer tidak boleh dibiarkan,” ujar anggota Komisi I DPR RI.
Proses Hukum Berlanjut
TNI memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru selama proses penyidikan.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header