Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk mengefisienkan belanja APBN 2026 |
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 7 Agustus 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang menjadi perangkat hukum untuk mengefisienkan belanja APBN 2026 . Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan fokus utama adalah mendukung kegiatan prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
16 Menjadi 15: Inilah Daftar Pos Belanja yang Dikurangi
Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mencantumkan 16 pos, regulasi terbaru ini menargetkan 15 item belanja yang mengalami efisiensi, seperti:
• Alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat/seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output, cetak & suvenir
• Sewa gedung/ kendaraan/peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan & perawatan, perjalanan dinas, peralatan & mesin, infrastruktur
Uniknya, pos “belanja lainnya” tidak lagi disertakan dalam daftar efisiensi, menunjukkan strategi pemerintah yang semakin spesifik dan terukur.
Fleksibilitas untuk Kementerian/Lembaga
Meskipun aturan lebih ketat, kementerian dan lembaga (K/L) tetap diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian jika tidak dapat mencapai target efisiensi melalui pos-pos tersebut, asalkan efisiensi total tetap terwujud dan belanja untuk pegawai serta pelayanan publik tidak terganggu.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header