Breaking News

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Efisiensi Anggaran, 15 Pos Belanja Dipangkas

Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 untuk mengefisienkan belanja APBN 2026
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 7 Agustus 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang menjadi perangkat hukum untuk mengefisienkan belanja APBN 2026 . Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025 dan fokus utama adalah mendukung kegiatan prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

16 Menjadi 15: Inilah Daftar Pos Belanja yang Dikurangi

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mencantumkan 16 pos, regulasi terbaru ini menargetkan 15 item belanja yang mengalami efisiensi, seperti:

• Alat tulis kantor (ATK), kegiatan seremonial, rapat/seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output, cetak & suvenir

• Sewa gedung/ kendaraan/peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan & perawatan, perjalanan dinas, peralatan & mesin, infrastruktur 

Uniknya, pos “belanja lainnya” tidak lagi disertakan dalam daftar efisiensi, menunjukkan strategi pemerintah yang semakin spesifik dan terukur.

Fleksibilitas untuk Kementerian/Lembaga

Meskipun aturan lebih ketat, kementerian dan lembaga (K/L) tetap diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian jika tidak dapat mencapai target efisiensi melalui pos-pos tersebut, asalkan efisiensi total tetap terwujud dan belanja untuk pegawai serta pelayanan publik tidak terganggu.


Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...