Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 11 Agustus 2025 – Penerapan royalti musik di Indonesia semakin menjadi sorotan, terutama setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) gencar menagih dari sektor hotel, kafe, karaoke, dan penyelenggara konser. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan mengapa industri radio masih banyak yang belum membayar royalti secara penuh, padahal aturan hukum sudah jelas mengaturnya.
Dasar Hukum Sudah Kuat
Kewajiban membayar royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 87 hingga 95 menyebutkan, setiap pihak yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ketentuan ini mencakup berbagai pelaku usaha, termasuk televisi, layanan digital, dan radio. Artinya, tidak ada pengecualian bagi media penyiaran audio.
Kenapa Radio Banyak yang Belum Bayar?
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pelaku industri, ada beberapa faktor yang membuat pembayaran royalti radio belum merata:
1. Perbedaan Pandangan soal Pemanfaatan Komersial
Beberapa pengelola radio berpendapat bahwa pemutaran lagu di radio adalah bentuk promosi untuk artis, bukan penggunaan komersial langsung. Namun, LMKN menegaskan, siaran musik tetap masuk kategori pemanfaatan komersial karena menghasilkan pendapatan dari iklan.
2. Belum Ada Kesepakatan Tarif Nasional
Tarif royalti untuk radio masih menjadi perdebatan. Sebagian menginginkan perhitungan berdasarkan durasi lagu yang diputar, sementara pihak lain mengusulkan tarif flat tahunan.
3. Pengawasan dan Penegakan yang Belum Optimal
Penagihan royalti pada sektor radio dinilai lebih rumit dibanding sektor hotel atau kafe. LMKN mengakui bahwa penegakan di industri penyiaran memerlukan koordinasi lebih intensif.
4. Faktor Historis
Sebelum UU Hak Cipta 2014 berlaku, banyak radio memutar lagu berdasarkan kerja sama dengan label rekaman tanpa kewajiban royalti terpisah. Perubahan regulasi memerlukan waktu adaptasi.
LMKN: Semua Harus Tertib Bayar
LMKN menegaskan akan memperluas penarikan royalti ke seluruh sektor, termasuk radio. “Tidak ada pengecualian. Semua yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti,” ujar salah satu pengurus LMKN dalam keterangan resminya.
LMKN juga tengah merumuskan skema tarif yang dianggap adil bagi semua pihak, sambil mengedepankan dialog dengan asosiasi radio nasional.
Pengamat musik menilai, kunci keberhasilan penegakan royalti adalah transparansi penggunaan dana dan komunikasi yang baik dengan pengguna musik. Dengan tata kelola yang jelas, diharapkan konflik bisa dihindari dan semua pihak mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga pelaku usaha mendapatkan manfaat yang seimbang.
Artikel ini telah tayang di
Medimassa.co.id
Social Header