Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 7 Agustus 2025 – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang baru saja diterbitkan.
Penetapan cuti bersama ini melengkapi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dengan adanya SKB ini, masyarakat akan menikmati libur panjang (long weekend) dari Sabtu hingga Senin (16–18 Agustus 2025).
Tujuan Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Pemerintah menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk:
• Memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat merayakan HUT RI ke-80.
• Meningkatkan partisipasi dalam kegiatan kebangsaan seperti upacara kemerdekaan, lomba 17-an, hingga wisata keluarga.
• Mendukung perputaran ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan UMKM selama masa libur panjang.
Dasar Hukum dan Instansi Penandatangan
Surat Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh:
• Menteri Agama
• Menteri Ketenagakerjaan
• Menteri PAN-RB
Penambahan cuti bersama telah disesuaikan dengan kalender kerja nasional serta mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan masyarakat untuk merayakan momen penting kebangsaan.
Libur Panjang Agustus 2025: Momentum Produktif dan Reflektif
Dengan adanya long weekend 16–18 Agustus 2025, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk:
• Mengikuti kegiatan nasionalis dan edukatif.
• Melakukan perjalanan wisata domestik.
• Menjalin kebersamaan dengan keluarga dan komunitas
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header