Mediamassa.co.id – Seorang penumpang pria berinisial HR (42) membuat geger penumpang dan kru pesawat Lion Air dengan rute Jakarta–Kualanamu usai mengamuk dan berteriak membawa bom di dalam kabin. Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat pesawat Lion Air JT-308 sedang dalam proses persiapan lepas landas.
Teriak Bom, Penumpang Lion Air Ini Diamankan Petugas
HR langsung diamankan oleh awak kabin dan petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta usai teriakannya memicu kepanikan massal. Seluruh penumpang dievakuasi dan penerbangan mengalami penundaan hingga berjam-jam. Prosedur keamanan termasuk pengecekan total terhadap pesawat dilakukan demi memastikan tidak ada ancaman nyata.
Punya Riwayat Gangguan Jiwa
Setelah diperiksa, diketahui bahwa HR memiliki riwayat perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aksi yang dilakukan tidak sepenuhnya disadari secara normal oleh pelaku. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menetapkan HR sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Ancaman Hukuman hingga 8 Tahun Penjara
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, siapa pun yang memberikan informasi palsu mengenai ancaman bom dapat dijerat pidana:
• Pasal 437 Ayat 1: Pidana maksimal 1 tahun penjara.
• Jika menyebabkan kerugian atau kecelakaan: hingga 8 tahun.
• Bila mengakibatkan kematian: hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Insiden pria teriak bom di pesawat ini bukan yang pertama. Pada 2018, Frantinus Nirigi juga sempat memicu kepanikan massal usai bercanda soal bom di Lion Air, yang menyebabkan sejumlah penumpang terluka akibat melompat dari pintu darurat. Di tahun 2023, kasus serupa kembali terjadi di maskapai Pelita Air dan Super Air Jet.
Penegasan Lion Air
Pihak Lion Air menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Maskapai mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyampaikan informasi yang tidak benar, apalagi di dalam kabin pesawat yang sangat sensitif terhadap isu keamanan.
(Red)
Social Header