Yogyakarta, DIY Yogyakarta - Kamis, 7 Agustus 2025 — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) membantah bahwa penangkapan lima pelaku judi online (judol) di Bantul berawal dari kerugian yang dialami bandar judi. Justru, penegak hukum menyatakan kelima orang tersebut adalah pemain yang memanfaatkan celah sistem promosi dari situs judi, bukan sebagai bandar besar.
Modus Pelaku: Manfaatkan Promosi untuk Keuntungan Sistem
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan:
“Yang jelas dia menurut saya tergolong bandar [dalam perannya sebagai pemain],”
“Asumsi soal merugikan bandar belum bisa dikonfirmasi karena belum ada alat bukti yang cukup.”
Kelima pelaku, termasuk satu koordinator berinisial RDS, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Banguntapan, Bantul, pada 10 Juli 2025 lalu. Mereka menjalankan operasi judi secara terorganisir dengan membuka banyak akun baru setiap harinya untuk mengeksploitasi promosi seperti cash back dan kesempatan menang yang lebih tinggi.
Penangkapan Dilakukan Berdasarkan Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah Polda DIY menerima laporan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Tim dari Ditintelkam dan Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Barang Bukti & Ancaman Hukum
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, dan tangkapan layar situs judi. Para tersangka kini menjalani proses hukum dan dapat dijerat dengan UU ITE serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header