Mediamassa.co.id – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan secara resmi pajak atas transaksi aset kripto, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Kebijakan ini menuai berbagai respons dari pelaku industri, termasuk CEO Indodax, Oscar Darmawan, yang memberikan tanggapannya atas aturan tersebut.
Tarif Pajak Kripto Resmi Berlaku di Indonesia
Pajak transaksi kripto yang berlaku sejak 1 Mei 2022 terdiri dari:
• Pajak Penghasilan (PPh) Final:
• 0,1% untuk transaksi melalui platform kripto resmi (PFAK)
• 0,2% untuk platform yang tidak berizin
Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
• 0,11% untuk transaksi di platform berizin
• 0,22% jika dilakukan di luar platform resmi
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN pembelian aset kripto di Indodax telah disesuaikan menjadi 0,12%, dan biaya lain seperti deposit, penarikan, dan trading dikenakan PPN sebesar 11% dari biaya layanan.
Indodax Dukung Regulasi, Tapi Harap Evaluasi Tarif Pajak
Oscar Darmawan menyatakan bahwa Indodax mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan pajak kripto. Ia menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat legalitas aset kripto sebagai komoditas digital yang diakui secara hukum.
Namun, Oscar juga berharap agar tarif pajak dapat dievaluasi, mengingat beban pajak yang dikenakan kepada pengguna tergolong tinggi. Menurutnya, pengenaan pajak yang ideal akan mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia secara lebih sehat dan kompetitif.
"Kami mendukung aturan ini karena membuat ekosistem kripto lebih legal dan aman. Tapi ke depan, kami berharap pajaknya bisa lebih ringan agar industri bisa terus berkembang," ujar Oscar.
Pemerintah Pertimbangkan Ubah Status Kripto Jadi Instrumen Keuangan
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengkaji ulang status aset kripto. Dalam waktu dekat, kripto kemungkinan besar tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas, melainkan sebagai instrumen keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika status ini berubah, PPN atas transaksi kripto bisa dihapus, sebagaimana berlaku pada instrumen keuangan lainnya seperti saham dan obligasi.
Evaluasi Tarif Pajak Kripto Terus Berlangsung
Selain itu, Bappebti juga telah mengusulkan agar tarif pajak kripto dievaluasi. Banyak pelaku pasar menilai tarif saat ini tergolong tinggi dan bisa menghambat pertumbuhan ekosistem aset digital di Tanah Air.
Penerapan pajak kripto resmi di Indonesia menjadi tonggak penting dalam mengatur ekosistem aset digital. Meskipun pelaku industri mendukung regulasi ini, mereka berharap ada penyesuaian tarif agar tidak membebani pengguna dan tetap mendorong perkembangan investasi kripto di dalam negeri. Dengan adanya rencana perubahan status kripto menjadi instrumen keuangan, potensi penghapusan PPN bisa menjadi angin segar bagi para investor dan trader.
(Red)
Social Header