Imbauan OJK: Waspadai Konten Digital Palsu |
Melalui Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal), OJK mencatat puluhan ribu laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan berbasis AI sepanjang Januari hingga akhir Juli 2025. Teknologi AI kini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk meniru suara maupun wajah seseorang secara realistis, lalu menggunakannya untuk menipu keluarga, rekan kerja, atau kenalan korban.
Modus Penipuan Berbasis AI yang Diwaspadai
1. Voice Cloning (Tiruan Suara) Penipu merekam dan meniru suara korban dari media sosial atau rekaman telepon sebelumnya. Mereka lalu menghubungi pihak keluarga atau rekan bisnis dengan suara korban untuk meminta uang atau informasi sensitif.
2. Deepfake Video (Rekayasa Wajah & Ekspresi) Dengan teknologi deepfake, wajah dan ekspresi seseorang bisa dimanipulasi untuk membuat video palsu yang tampak meyakinkan. Video ini lalu digunakan untuk membujuk korban agar melakukan transaksi atau menyerahkan data penting.
Data Aduan Terbaru dari OJK
Dalam laporan resmi Satgas PASTI per 29 Juli 2025, tercatat:
• Belanja online palsu: 39.108 aduan
• Modus panggilan impersonasi (peniruan): 20.628 aduan
• Penipuan investasi menggunakan AI: 14.533 aduan
Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk waspada terhadap manipulasi digital.
Imbauan OJK: Waspadai Konten Digital Palsu
OJK menekankan pentingnya verifikasi identitas ketika menerima permintaan uang atau data dari pihak yang mengaku sebagai kerabat, teman, atau atasan, terutama jika permintaan datang melalui media digital.
“Jangan langsung percaya hanya karena video atau suara terdengar mirip,” tegas perwakilan Satgas PASTI. Warga juga diimbau tidak mudah menyebarkan konten pribadi, terutama yang menampilkan suara dan wajah di platform publik.
Langkah Perlindungan dari OJK
Untuk mencegah dan menanggulangi dampak penipuan, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC):
• Memfasilitasi pemblokiran rekening penipu
• Memberikan waktu jeda transaksi mencurigakan
• Mendorong kerja sama lintas sektor perbankan dan teknologi
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mengakses layanan pelaporan melalui situs resmi: https://iasc.ojk.go.id
Artikel ini telah tayang di Mediamassa.co.id
Social Header