Breaking News

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar ke SELMI, Sengketa Musik Berakhir Damai

Mie Gacoan menyepakati pembayaran royalti senilai Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
Denpasar, Bali - Jumat, 8 Agustus 2025 – Sengketa royalti musik yang menyeret jaringan restoran Mie Gacoan akhirnya mencapai titik damai. PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan, menyepakati pembayaran royalti senilai Rp 2,2 miliar kepada Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali pada Kamis (8/8/2025), dan disaksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian melalui keadilan restoratif, bukan pendekatan pidana.

“Pidana harus menjadi jalan terakhir. Penyelesaian damai seperti ini lebih sehat bagi pelaku usaha dan pemilik hak cipta,” ujar Supratman.

Pembayaran royalti ini mencakup pemakaian musik di sekitar 65 gerai Mie Gacoan yang tersebar di Bali, Jawa, Lombok, dan Sumatera, dan berlaku hingga akhir Desember 2025.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa bermula dari laporan SELMI ke Polda Bali terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Mie Gacoan disebut memutar lagu-lagu berhak cipta di area restorannya sejak 2022 tanpa izin resmi atau pembayaran royalti.

Meski sudah beberapa kali dilakukan mediasi, proses penyelesaian sempat buntu karena data jumlah gerai yang terus berubah. Hal ini membuat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan SELMI melaporkan perusahaan ke jalur hukum.

Dasar Hukum Pembayaran Royalti

Penggunaan musik di ruang publik untuk keperluan komersial wajib membayar royalti berdasarkan:

• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan

• Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

• Royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi per gerai (sekitar Rp 120 ribu per kursi per tahun) dan periode pemutaran lagu.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dan pelunasan royalti, status hukum Mie Gacoan dalam perkara ini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan secara pidana. Kesepakatan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi pelaku usaha lainnya untuk patuh terhadap hak kekayaan intelektual.


Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...