Mediamassa.co.id – Kafe, restoran, hotel, hingga tempat usaha lain yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini ditegaskan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, yang menyebutkan bahwa membayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut.
"Jadi enggak perlu takut. Bayar royalti itu tidak bikin bangkrut sebuah usaha," kata Dharma.
Pernyataan ini menjawab kekhawatiran pelaku usaha yang enggan memutar lagu karena takut terkena biaya tambahan. Padahal, menurut Dharma, royalti adalah bentuk penghargaan atas hak cipta para musisi dan pencipta lagu.
Kafe dan Restoran Wajib Bayar Royalti Musik
Sesuai regulasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, setiap tempat usaha komersial yang memutar musik, baik dari Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau sumber lainnya, tetap wajib membayar royalti. Penggunaan layanan streaming berbayar tidak menghilangkan kewajiban ini karena lisensinya bersifat pribadi, bukan untuk penggunaan komersial.
Berapa Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran?
Tarif royalti yang ditetapkan LMKN tergantung pada jenis dan kapasitas usaha. Berikut contoh tarif resmi:
• Restoran non-waralaba (non-franchise) dengan 50 kursi: Rp 120.000 per tahun
• Atau berdasarkan luas ruangan: Rp 720 per meter persegi per bulan
Untuk pelaku UMKM, LMKN juga menyediakan skema keringanan hingga pembebasan royalti.
Solusi Jika Tidak Ingin Bayar Royalti
Agar tetap legal tanpa membayar royalti, pelaku usaha bisa memilih alternatif berikut:
• Menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free)
• Memutar lagu berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial
• Memakai suara alam, ambience, atau bekerja sama dengan musisi independen yang memberi izin gratis
Dengan cara ini, kafe dan restoran tetap bisa menciptakan suasana nyaman tanpa melanggar hukum.
Sanksi Jika Melanggar Hak Cipta Musik
Bagi pelaku usaha yang memutar musik tanpa izin resmi, berikut potensi sanksinya:
• Gugatan perdata dari pencipta lagu
• Sanksi pidana sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
• Hukuman maksimal: 3 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta
Contoh kasus nyata terjadi pada gerai Mie Gacoan di Bali yang diproses hukum karena tidak membayar royalti sejak 2022.
Bayar Royalti Musik Itu Wajib dan Terjangkau
Kewajiban membayar royalti musik bagi tempat usaha bukan hal yang baru. LMKN dan DJKI menegaskan bahwa ini bagian dari keadilan bagi para pencipta lagu. Tarif yang ditetapkan juga terjangkau dan tidak akan membebani pelaku usaha.
(Red)
Social Header