Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 7 Agustus 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penambahan kuota haji khusus akan segera meningkat ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kepada media.
"Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Fokus Penyelidikan: Tambahan Kuota 20.000 Jemaah
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi pada 2023 lalu. Dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi rata antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut aturan, kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga ada penyimpangan alokasi dan potensi penjualan kuota kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Hal inilah yang kini sedang ditelusuri dalam penyelidikan intensif oleh tim penindakan.
Sejumlah Pihak Sudah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk:
• Pejabat internal Kementerian Agama (Kemenag)
• Pihak dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
• Beberapa penyelenggara travel haji khusus
• Tokoh publik seperti Ustaz Khalid Basalamah, yang diketahui terhubung dengan travel Umrah “Uhud Tour”
Selain itu, KPK juga telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam perkara ini. Meski belum ada tersangka yang diumumkan, KPK menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara transparan.
Komitmen KPK: Proses Hukum Terus Berjalan
KPK menyatakan penyelidikan masih terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi kuota haji tambahan.
"Kami belum bisa mengungkap detail lebih jauh, tapi penyelidikan ini sangat serius dan progresif," tegas Asep.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header