Breaking News

KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 Lebih dari Rp 1 Triliun

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 12 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Estimasi ini merupakan hasil perhitungan awal yang masih akan diperinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa angka tersebut diperoleh dari analisis awal penyidik KPK terkait dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji tambahan.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Pergeseran Kuota Tidak Sesuai Aturan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2, kuota tambahan haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya pembagian 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Status Naik ke Penyidikan

KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum telah diterbitkan, namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami pihak yang memberikan perintah perubahan kuota serta menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari penyimpangan tersebut.

Pemeriksaan Kepala BPKH

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah untuk mengklarifikasi pengelolaan dana haji, termasuk uang setoran calon jemaah. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap jejak dana yang terkait dengan dugaan korupsi kuota haji.

Komitmen KPK Menuntaskan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah haji, yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan sesuai aturan. KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku.


Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (18 – 24 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...