Kuala Lumpur, Malaysia - Sabtu,16 Agustus 2025 – Jaksa Agung Malaysia telah memerintahkan dilakukannya penyelidikan mendalam terhadap kematian tragis Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun yang ditemukan tak sadarkan diri pada 16 Juli dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya. Perintah ini muncul di tengah sorotan publik dan tuduhan adanya unsur perundungan dan keterlibatan pihak berpengaruh meskipun belum terverifikasi.
Proses Inkuisisi dan Autopsi Ulang
Jaksa Agung memerintahkan dilakukannya inkuiri (inquest) melalui Coroner’s Court untuk mengetahui penyebab serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Proses ini dianggap penting untuk menjaga transparansi dan kredibilitas peradilan.
Lebih lanjut, makam Zara telah dibongkar untuk dilakukan autopsi post-mortem, setelah permintaan keluarga. Prosedur ini dilaksanakan secara hati-hati dan diawasi ketat oleh pihak berwenang.
Tekanan Publik dan Reaksi Hukum
Sabah Law Society (SLS) menyambut baik langkah Jaksa Agung dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam memastikan kasus ini menjadi momentum reformasi dalam perlindungan anak-anak. Mohamed Nazim Maduarin, Presiden SLS, menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap perundungan fisik, verbal, psikologis, maupun online.
Partai politik UMNO juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya ini. Mereka menyoroti lemahnya prosedur penanganan kasus dan berharap inkuiri dilakukan secara independen dan transparan demi keadilan Zara Qairina.
Temuan Awal dan Potensi Tindak Pidana
Pengacara keluarga Zara mengusulkan agar Jaksa Agung menuntut para pelaku perundungan berdasarkan Pasal 507D(2) KUHP, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda, jika bukti mendukung tuduhan.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header