Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda resmi menerbitkan Surat Edaran untuk Sound Horeg |
Kebijakan ini bertujuan menertibkan penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu ketertiban umum, menghormati norma agama, dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Batas Kebisingan
• Acara statis (kenegaraan, konser, seni budaya): maksimal 120 dBA
• Acara non-statis (karnaval, unjuk rasa, mobil keliling): maksimal 85 dBA
Ketentuan Penggunaan
1. Kendaraan pengangkut wajib memiliki uji kelayakan kendaraan (KIR).
2. Waktu & lokasi sensitif: Sound system harus dimatikan saat melewati tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans, dan area pendidikan saat jam belajar.
3. Larangan konten & barang bawaan: Dilarang digunakan untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum; termasuk membawa miras, narkoba, senjata tajam, atau konten pornografi.
4. Perizinan: Penyelenggara wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian dan membuat surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.
Sanksi Tegas
Pelanggaran seperti penggunaan narkoba, pornografi, hingga aksi anarkis dapat membuat kegiatan dihentikan langsung di tempat. Penyelenggara juga dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan ini diharapkan menciptakan penggunaan sound system yang tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, dan selaras dengan kenyamanan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Jawa Timur.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header