Mediamassa.co.id – Tokoh dakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini diberikan terkait kasus penyebaran hoaks tentang ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya membuat Gus Nur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemberian amnesti diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Minggu (4/8/2025), usai Prabowo menandatangani keputusan resmi dan mendapat persetujuan DPR RI.
“Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani amnesti untuk Gus Nur setelah melalui mekanisme konstitusional dan mendapat persetujuan DPR,” ujar Pratikno dalam keterangannya.
Kasus Gus Nur dan Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Gus Nur sebelumnya dinyatakan bersalah atas tuduhan menyebarkan informasi bohong tentang keaslian ijazah Presiden Jokowi. Video pernyataannya yang viral di media sosial disebut berpotensi menyesatkan publik dan meresahkan masyarakat. Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Februari 2025.
Namun dengan amnesti dari Prabowo, seluruh pidana terhadap Gus Nur dinyatakan gugur, termasuk masa tahanannya.
Keputusan ini memicu beragam reaksi. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai langkah rekonsiliasi politik, sementara sebagian lainnya menilai bisa memberi efek negatif dalam penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Gus Nur bukan pertama kali terjerat kasus serupa. Namun kali ini, statusnya berubah setelah mendapatkan amnesti langsung dari kepala negara.
(Red)
Social Header