LMKN dan pakar hukum hak cipta lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut public domain dan tidak dikenakan royalti |
Surabaya, Jawa Timur - Kamis, 7 Agustus 2025 - Polemik mengenai kemungkinan dikenakannya royalti untuk lagu kebangsaan “Indonesia Raya” menuai sorotan publik. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pakar hukum hak cipta memastikan bahwa lagu ciptaan W.R. Supratman tersebut berstatus public domain dan tidak dikenakan royalti.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/8/2025), Guru Besar Hukum Komunikasi dan Hak Kekayaan Intelektual, Prof. Ahmad M. Ramli, menjelaskan bahwa lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use. Dengan demikian, penggunaannya tidak perlu melalui izin dan tidak melanggar hak cipta.
“Lagu kebangsaan adalah simbol negara. Tidak semestinya dikenakan royalti karena bukan untuk kepentingan komersial, melainkan untuk menumbuhkan nasionalisme,” ujar Prof. Ramli.
Sementara itu, LMKN turut menegaskan bahwa hak ekonomi atas lagu Indonesia Raya telah habis masa berlakunya, sehingga lagu tersebut masuk kategori ciptaan umum (public domain). Meski demikian, hak moral tetap berlaku, artinya pencipta lagu tetap harus diakui dan dihormati namanya.
Tidak Ada Royalti, Tapi Tetap Ada Etika Penggunaan
LMKN menekankan bahwa meskipun tidak perlu membayar royalti, penggunaan lagu “Indonesia Raya” tetap harus mengikuti norma dan etika, termasuk dalam konteks upacara kenegaraan, institusi pendidikan, dan kegiatan formal lainnya.
Dengan statusnya sebagai public domain, lagu ini bebas digunakan untuk keperluan non-komersial, namun tetap tidak boleh disalahgunakan atau diubah tanpa mempertimbangkan nilai-nilai luhur bangsa.
"Indonesia Raya" Bebas Royalti, Tapi Jangan Disalahgunakan
Lagu “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti, karena telah menjadi milik publik (public domain).
Penggunaan lagu tetap wajib mengakui pencipta (hak moral).
Lagu ini dapat digunakan secara bebas untuk pendidikan, upacara, atau kegiatan nasional, asal tidak dikomersialkan.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
Social Header