Breaking News

4 Prajurit TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky di NTT

Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23)
Kupang, Nusa Tenggara Timur - Minggu, 10 Agustus 2025 – Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit baru yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya di asrama Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Kronologi Kejadian

Prada Lucky ditemukan mengalami luka sayatan, lebam, dan benturan di sekujur tubuh. Korban sempat dirawat intensif di RSUD Aeramo sebelum meninggal pada 6 Agustus 2025. Polisi Militer TNI langsung melakukan penyelidikan dan menahan empat prajurit yang diduga kuat melakukan penganiayaan tersebut.

Penanganan Kasus oleh TNI

Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, membenarkan keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Sub Denpom Ende. Pangdam IX Udayana menginstruksikan agar kasus ini diproses secara transparan dan diawasi ketat untuk menjamin keadilan.

Harapan Keadilan dari Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik terkait kekerasan dalam lingkungan militer. Keluarga dan masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan tegas demi mencegah kekerasan serupa.


Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (11 – 17 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...