Breaking News

21 Penyakit dan Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2025

BPJS Kesehatan resmi tidak lagi menanggung 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan tertentu mulai Agustus 2025.
Jakarta, DKI Jakarta – Rabu, 6 Agustus 2025 – BPJS Kesehatan resmi tidak lagi menanggung 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan tertentu mulai Agustus 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memperjelas batasan manfaat layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Keputusan ini diambil untuk memastikan efektivitas layanan serta menghindari pembiayaan yang tumpang tindih dengan program jaminan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar lengkap penyakit dan tindakan medis yang tidak dicover BPJS Kesehatan:

1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan estetika dan kecantikan (seperti operasi plastik dan filler)

3. Perataan gigi (behel atau ortodonti kosmetik)

4. Penyakit akibat tindak kriminal (misal: kekerasan seksual, penganiayaan)

5. Cedera karena percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri

6. Gangguan akibat konsumsi alkohol dan ketergantungan narkoba

7. Pengobatan infertilitas (termasuk bayi tabung/IVF)

8. Cedera akibat kejadian tak bisa dicegah (misalnya tawuran)

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri

10. Tindakan medis eksperimental atau belum terbukti

11. Pengobatan tradisional atau alternatif tanpa bukti ilmiah

12. Alat kontrasepsi (IUD, kondom, pil KB, dsb.)

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (kapas, plester, alkohol)

14. Pelayanan tanpa rujukan resmi atau atas permintaan sendiri

15. Layanan dari faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS

16. Kecelakaan kerja (ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan)

17. Kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja)

18. Pelayanan untuk TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan

19. Pelayanan yang ditanggung program lain

20. Layanan dalam kegiatan bakti sosial

21. Pelayanan lain di luar ketentuan manfaat JKN

Alasan Pengecualian

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pengecualian ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan nasional, serta mendorong peserta untuk memanfaatkan layanan yang benar-benar dibutuhkan. Selain itu, beberapa layanan yang dikecualikan sudah menjadi kewenangan lembaga lain atau dianggap tidak memenuhi kriteria pelayanan kesehatan esensial.

Tips Bagi Peserta BPJS

• Pastikan jenis penyakit Anda tercakup dalam layanan BPJS

• Gunakan fasilitas kesehatan (faskes) yang telah terdaftar

• Konsultasikan ke petugas BPJS jika mengalami keraguan soal layanan

• Pertimbangkan asuransi tambahan untuk layanan non-BPJS


Artikel ini telah tayang di Mediamassa.co.id

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (4 – 10 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...