Mediamassa.co.id – Kericuhan pecah dalam acara karnaval "sound horeg" di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (13/7/2025). Seorang warga dan peserta karnaval terlibat adu jotos di tengah jalan, memicu kehebohan warganet dan kecaman publik. Kejadian ini terekam video dan viral di media sosial.
Menurut keterangan saksi, insiden bermula saat peserta karnaval "sound horeg" melintas sambil mengusung speaker berukuran besar dengan suara sangat keras. Suara itu diduga mengganggu warga sekitar, termasuk seorang anak yang sedang sakit.
Merasa terganggu, seorang warga berinisial MA (57) mencoba menghentikan karnaval. Ia mendorong salah satu peserta, namun justru dipukul balik. Suaminya, RM (55), juga sempat mencoba melerai tapi tak berhasil menghindari ketegangan.
Lurah Mulyorejo bersama aparat dari Polsek Sukun langsung bergerak cepat meredakan situasi. Mediasi dilakukan pada Senin (14/7) antara pihak warga dan panitia karnaval. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Peserta karnaval juga menyatakan bersedia memberi ganti rugi atas luka yang diderita korban.
Menanggapi viralnya insiden ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan "sound horeg" dinilai haram. Alasannya, suara bising dianggap membahayakan kesehatan, mengganggu ketenangan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kerusakan serta konflik.
Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan agar tidak merugikan orang lain.
Karnaval yang seharusnya jadi hiburan, berubah jadi keributan akibat suara terlalu keras. Insiden ini menjadi peringatan bagi penyelenggara acara serupa untuk lebih memperhatikan kenyamanan dan keselamatan lingkungan sekitar. Ke depan, regulasi lebih ketat diperlukan untuk menghindari kejadian serupa terulang.
(Red)
Social Header