Mediamassa.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang masuk kategori "nganggur" alias tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, termasuk penipuan, judi online, dan pencucian uang.
Berikut tiga kriteria rekening yang masuk daftar pemblokiran menurut PPATK:
1. Tidak Ada Aktivitas Selama Minimal 3 Bulan
Rekening yang tidak melakukan transaksi seperti transfer, setoran, atau penarikan dalam periode tiga bulan akan masuk daftar rekening dormant dan dapat diblokir sementara.
2. Potensi Disalahgunakan untuk Kejahatan Keuangan
PPATK menemukan banyak rekening tidur yang disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening ilegal, penipuan digital, hingga transaksi narkotika. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus jaringan keuangan ilegal tersebut.
3. Dana Tetap Aman, Bisa Diaktifkan Kembali
Pemblokiran hanya bersifat sementara, bukan penyitaan. Dana nasabah tetap aman dan bisa ditarik kembali setelah proses verifikasi atau reaktivasi di bank selesai dilakukan.
Apa Risiko Jika Rekening Diblokir?
Jika rekening Anda tidak aktif dan terindikasi mencurigakan, bank atas instruksi PPATK dapat melakukan penghentian transaksi sementara. Dalam banyak kasus, pemilik rekening tidak menyadari bahwa rekening mereka telah dibajak atau dipinjamkan ke pihak ketiga secara ilegal.
Cara Cek dan Aktivasi Rekening yang Diblokir
1. Kunjungi kantor cabang bank dengan membawa KTP dan buku tabungan.
2. Isi formulir keberatan di situs resmi PPATK: ppatk.go.id.
3. Lakukan verifikasi identitas untuk mengaktifkan kembali rekening Anda.
Tips Mencegah Rekening Diblokir PPATK
• Segera tutup rekening yang sudah tidak digunakan.
• Hindari berbagi data rekening dengan orang lain.
• Waspadai ajakan menjadi “joki rekening” atau menerima dana dari sumber tak dikenal.
• Lakukan transaksi rutin minimal satu kali setiap tiga bulan agar rekening tetap aktif.
Kenapa PPATK Blokir Rekening Bank?
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kebijakan ini merupakan respons terhadap peningkatan transaksi keuangan ilegal yang memanfaatkan rekening tidak aktif. PPATK bekerja sama dengan OJK dan perbankan nasional untuk melakukan pemantauan secara real time terhadap pergerakan dana mencurigakan.
Jika Anda memiliki rekening bank yang tidak lagi digunakan, sebaiknya segera tutup atau lakukan transaksi minimal setiap 3 bulan sekali. Kebijakan baru PPATK ini bisa berdampak langsung pada nasabah pasif. Jangan sampai rekening Anda disalahgunakan dan diblokir secara sepihak. Selalu jaga keamanan data dan waspada terhadap segala bentuk penyalahgunaan rekening.
(Red)
Social Header