Mediamassa.co.id – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus penipuan berkedok lowongan kerja fiktif yang merugikan 29 pencari kerja dengan total kerugian mencapai Rp250 juta. Aksi ini dilakukan oleh sindikat yang mengaku sebagai pihak dari Yayasan Tasma.
Para pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di berbagai perusahaan besar di kawasan industri Cikarang. Namun, sebelum mendapatkan pekerjaan, korban diminta untuk membayar uang administrasi Rp3–5 juta dengan alasan sebagai biaya pelatihan atau pengurusan dokumen.
Setelah dana disetor, korban tidak pernah mendapat panggilan kerja. Beberapa di antaranya bahkan tidak bisa lagi menghubungi pelaku.
Polisi Tangkap 3 Tersangka Penipuan
Tiga orang tersangka ditangkap polisi:
• ARH (34 tahun) – Penanggung jawab utama
• BM/BWS (32 tahun) – Pemilik yayasan
• FSH (31 tahun) – Admin perekrutan
Ketiganya ditangkap di wilayah Jonggol, Bogor. Polisi juga menyita barang bukti berupa:
• Bukti transfer
• Kwitansi pembayaran
• 6 unit ponsel
• 1 unit mobil Toyota Calya
Para tersangka dijerat dengan:
• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengimbau masyarakat untuk:
• Tidak mudah percaya pada lowongan kerja yang meminta biaya di awal
• Memastikan legalitas yayasan atau pihak perekrut
• Melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan serupa
(Red)
Social Header