Breaking News

Pemerintah Akan Sita Tanah Terlantar 2 Tahun, Ini Alasannya

Mediamassa.co.id – Pemerintah Indonesia berencana mengambil alih tanah yang dibiarkan telantar selama dua tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan serta mendukung program reforma agraria dan pembangunan infrastruktur publik.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Dalam aturan tersebut, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai rencana dalam waktu 2 tahun akan ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dan bisa disita oleh negara.

Alasan Pemerintah Ambil Alih Tanah Telantar

Menurut Kementerian ATR/BPN, banyak lahan yang dibiarkan kosong atau tidak digunakan secara optimal oleh pemegang hak. Padahal, ketersediaan lahan untuk kepentingan umum seperti perumahan rakyat, pendidikan, pertahanan, dan fasilitas publik sangat dibutuhkan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:

• Mencegah konflik lahan dan spekulasi properti

• Menghindari perebutan lahan oleh pihak tidak berwenang

• Menambah cadangan tanah negara tanpa harus membuka hutan atau lahan baru


Tanah Apa Saja yang Bisa Diambil Negara?

Tanah yang bisa ditertibkan meliputi seluruh jenis hak, seperti:

• Hak Guna Usaha (HGU)

• Hak Guna Bangunan (HGB)

• Hak Pakai

• Hak Pengelolaan (HPL)

Termasuk Hak Milik (SHM), dengan pengecualian tertentu

Namun, tidak semua tanah otomatis disita. Pemerintah akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan peringatan tertulis hingga tiga kali. Jika pemilik tidak memanfaatkan tanahnya sesuai fungsinya setelah peringatan, maka tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar.

Perlakuan Khusus untuk Hak Milik Pribadi

Meski tanah Hak Milik (SHM) juga termasuk dalam kategori yang bisa ditertibkan, umumnya pemerintah lebih fokus pada tanah-tanah skala besar seperti HGU dan HGB yang dimiliki korporasi dan pengembang. SHM pribadi biasanya cepat ditindaklanjuti pemiliknya begitu mendapat peringatan.

Kebijakan pengambilalihan tanah telantar dinilai strategis untuk:

• Menambah stok lahan produktif nasional

• Mendorong pemerataan pembangunan

• Mendukung program reforma agraria dan bank tanah

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (11 – 17 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...