Mediamassa.co.id — Sebuah biro perjalanan haji ternama di Indonesia diduga melakukan penipuan terhadap jemaah haji asal Indonesia dengan modus memberangkatkan mereka menggunakan visa non-haji, kemudian memaksa mereka bekerja di perkebunan di Arab Saudi. Kasus ini terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkan pengalaman mereka kepada pihak berwenang.
Menurut laporan yang diterima, para jemaah dijanjikan akan diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus dengan fasilitas premium. Namun, setibanya di Arab Saudi, mereka tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan dan malah diarahkan untuk bekerja di perkebunan dengan iming-iming mendapatkan visa haji di kemudian hari.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan menindak tegas biro perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menteri Agama menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi berat kepada travel yang nekat memberangkatkan jemaah dengan menggunakan visa non-haji.
Sementara itu, Tim Pengawas Haji DPR RI juga mendesak pemerintah untuk membekukan izin operasional biro perjalanan yang terbukti melakukan pelanggaran dan menyeret pelaku ke jalur hukum. Agen travel yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara haji dan telah merugikan jemaah harus diproses secara pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji ilegal yang memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dengan cepat. Para calon jemaah diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa biro perjalanan yang mereka gunakan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
Untuk menghindari penipuan serupa, calon jemaah dapat memeriksa daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi melalui aplikasi Haji Pintar yang disediakan oleh Kementerian Agama. Pastikan juga bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) telah dibayarkan dan visa yang digunakan adalah visa haji resmi.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi tambahan mengenai penyelenggaraan ibadah haji resmi, silakan menghubungi Kementerian Agama atau mengunjungi situs resmi mereka.
(Red)
Social Header