Breaking News

Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Poniman Divonis 2 Tahun Penjara di Lumajang


Mediamassa.co.id – Seorang warga Lumajang, Jawa Timur, bernama Poniman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Vonis tersebut dijatuhkan karena Poniman meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit motor, yang berujung pada dugaan penggelapan.

Kronologi: Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Malah Dipenjara

Kasus ini bermula ketika Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, meminjamkan KTP miliknya kepada seorang teman bernama Kartiman. KTP tersebut digunakan untuk mengajukan kredit motor Honda Vario 160 cc melalui pembiayaan Adira Finance.

Sebagai imbalan, Kartiman menjanjikan uang Rp1,4 juta kepada Poniman dan berjanji menanggung seluruh cicilan motor. Setelah motor dikirim, Kartiman langsung mengambil kendaraan tersebut dan memberikan uang sesuai janji. Namun, setelah itu ia menghilang dan tidak pernah membayar cicilan motor.

Karena Poniman tercatat sebagai debitur resmi, pihak leasing Adira Finance menagih kepadanya. Ketika kredit tidak dibayar, Poniman dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka kasus penggelapan.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut Poniman dengan hukuman 1,5 tahun penjara, namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta. Hakim menilai tindakan Poniman telah menyebabkan kerugian pada Adira Finance sebesar Rp38,9 juta dan termasuk penggelapan karena kendaraan belum lunas saat dipindahtangankan.

Imbauan dari OJK dan Adira Finance

Perwakilan Adira Finance, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk kredit motor atau pinjaman lainnya. Tindakan seperti ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila terjadi kredit macet atau penyalahgunaan data pribadi.

“Jangan pernah meminjamkan KTP, karena konsekuensinya bisa seperti ini. Secara hukum, pemilik KTP yang terdaftar sebagai debitur tetap bertanggung jawab,” ujarnya.

Pelajaran Penting: Jangan Sembarangan Pinjamkan KTP

Kasus Poniman menjadi peringatan serius bahwa meminjamkan KTP untuk kredit motor bukanlah tindakan sepele. Meskipun tidak menikmati barang kredit secara langsung, Anda tetap bisa dijerat hukum jika cicilan tidak dibayar dan pihak pembiayaan mengalami kerugian.

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id