"OJK peringatkan masyarakat soal bahaya gagal bayar pinjaman online (galbay) yang bisa berdampak pada skor kredit, kesehatan mental, dan risiko hukum."
Mediamassa.co.id – Fenomena galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online secara sengaja menjadi sorotan serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri fintech. Pasalnya, gerakan ini dapat merusak sistem keuangan digital dan membahayakan masyarakat secara finansial dan psikologis.
Menanggapi tren ini, OJK akan memberlakukan aturan baru untuk pinjaman online (pinjol) mulai 31 Juli 2025, yang mencakup pengetatan verifikasi peminjam, batas tenor, dan plafon kredit.
Galbay adalah praktik dengan sengaja tidak membayar cicilan pinjaman online, meskipun memiliki kemampuan finansial untuk melunasinya. Gerakan ini menyebar melalui media sosial dan menjadi tantangan baru bagi industri keuangan digital.
Risiko Galbay Pinjol yang Harus Diwaspadai:
1. Skor Kredit Buruk (SLIK OJK)
Gagal bayar akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berdampak pada penurunan skor kredit dan menyulitkan akses ke layanan keuangan lain.
2. Denda dan Bunga Menumpuk
Hutang pokok bisa membengkak berkali lipat akibat bunga harian dan denda keterlambatan yang terus berjalan.
3. Tekanan Psikologis
Penagihan oleh debt collector dan tekanan sosial membuat banyak peminjam mengalami stres berat, gangguan mental, bahkan risiko depresi.
4. Risiko Hukum
Meskipun tindakan penagihan yang melanggar hukum bisa dilaporkan, utang tetap sah secara hukum dan dapat ditagih melalui jalur perdata.
Langkah OJK & AFPI Hadapi Galbay
Mulai 31 Juli 2025, OJK akan mewajibkan seluruh platform pinjol melakukan verifikasi ketat terhadap data peminjam.
AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) juga menggandeng kepolisian untuk menindak penyebar konten galbay yang menyesatkan dan merugikan masyarakat.
OJK dan pelaku industri terus mendorong literasi keuangan digital, agar masyarakat memahami risiko berutang, pentingnya menjaga skor kredit, dan hak-hak saat menghadapi penagihan.
Risiko galbay pinjol tidak bisa dianggap remeh. Dari denda menumpuk hingga rusaknya skor kredit, efeknya bisa jangka panjang. OJK segera menerapkan aturan ketat untuk mengantisipasi dampak buruk pinjaman online yang disalahgunakan. Masyarakat diminta bijak dalam berutang dan meningkatkan literasi keuangan sejak dini.
(Red)
Social Header