Mediamassa.co.id – Seorang aktor sinetron berinisial MR yang kemudian diketahui bernama Muhammad Rayyan Al Kadrie, ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atas dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenisnya. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena pelaku diketahui sempat menjalin hubungan intim dengan korban sebelum melakukan pemerasan.
Kronologi Kasus Pemerasan Pesinetron MR
MR ditangkap di kawasan Depok saat sedang tertidur di dalam mobil rongsok tua. Penangkapan dilakukan setelah korban, seorang pria berinisial IMT, melaporkan bahwa ia diperas oleh MR dengan ancaman akan menyebarkan foto dan video syur yang merekam hubungan intim mereka.
Korban mengaku telah menjalin hubungan asmara selama dua bulan dengan pelaku. Namun, karena merasa cemburu saat mengetahui korban memiliki pria lain, pelaku kemudian memanfaatkan dokumentasi pribadi mereka untuk memeras korban.
"Pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan konten asusila mereka jika tidak diberikan," ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resmi.
Total Uang yang Diminta dan Motif Pelaku
Dalam aksinya, MR meminta uang hingga Rp 20 juta. Meski sempat menyatakan jumlahnya “lebih dari Rp 10 juta”, pelaku mengklaim aksinya dilakukan karena rasa kecewa terhadap hubungan mereka, bukan murni untuk keuntungan materi.
Identitas Asli Terungkap, Bukan Muhammad Renald Kadri
Awalnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa pelaku adalah Muhammad Renald Kadri. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku sebenarnya adalah Muhammad Rayyan Al Kadrie, aktor muda yang pernah membintangi sejumlah sinetron.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi juga mengusut dugaan pelanggaran UU Pornografi terkait penyebaran konten pribadi sebagai alat pemerasan.
(Red)
Social Header