Breaking News

Skandal Situs Judi Online: Nama Budi Arie Disebut dalam Sidang Dugaan Jatah Komisi di Kominfo


Mediamassa.co.id – Sidang kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) oleh oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkap fakta mencengangkan. Nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan terkait pembagian komisi dari praktik pengamanan situs-situs ilegal agar tak diblokir oleh Kominfo.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus menetapkan tarif Rp 8 juta per situs judi online per bulan untuk memastikan situs tidak terkena pemblokiran.

Kode Rahasia Jatah Komisi Situs Judol: Nama Budi Arie Muncul

Fakta menarik dari sidang ini adalah munculnya kode rahasia seperti "Bagi PM", yang diduga merujuk pada Budi Arie Setiadi. Dalam dokumen dakwaan, pembagian komisi disebut sebagai berikut:

* Budi Arie Setiadi: 50%
* Zulkarnaen Apriliantony: 30%
* Adhi Kismanto: 20%

Kode tersebut digunakan untuk menyamarkan distribusi uang hasil suap dari para pemilik situs judi online yang ingin tetap eksis tanpa diblokir.

Budi Arie Bantah Keras Tudingan Keterlibatan dalam Kasus Judi Online

Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Arie secara tegas membantah keterlibatannya. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari bisnis ilegal tersebut dan menyatakan siap diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah menerima aliran dana dari situs judol. Saya mendukung penuh pengusutan kasus ini,” ujar Budi Arie, dikutip dari pernyataan resminya.

Proses Hukum Berjalan, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Kasus ini masih dalam tahap persidangan, dan Kejaksaan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada spekulasi yang belum terbukti dan tetap mengikuti informasi dari sumber resmi.

© Copyright 2022 - mediamassa.co.id