Breaking News

Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Februari 2026, Ini Penjelasan Purbaya

Pemerintah Akan Pungut Pajak Pedagang Online Mulai Februari 2026, Ini Penjelasan Purbaya. (Sumber: Instagram.com/@yudhisadewa)
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 10 Oktober 2025 – Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterapkan setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa memberlakukan pajak e-commerce karena ingin menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat.
“Pajak pedagang online akan mulai berlaku tahun depan, tepatnya Februari 2026, namun tetap menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/10).

Sebelumnya, kebijakan ini sempat ditunda karena pemerintah menilai sektor perdagangan digital masih dalam masa pemulihan pascapandemi.

Skema dan Mekanisme Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan platform e-commerce. Nantinya, mekanisme pengenaan pajak akan disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku, tanpa membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor online.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan sistem pajak digital berjalan efisien dan transparan. “Kami ingin memastikan tidak ada beban berlebih bagi pedagang kecil, tapi tetap ada keadilan bagi semua pelaku ekonomi,” kata dia.

Respon dan Tantangan

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pelaku usaha. Beberapa pedagang online mengkhawatirkan potensi kenaikan harga dan penurunan penjualan. Namun, pemerintah memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan menyiapkan insentif agar pelaku UMKM tetap bisa tumbuh.

Tujuan Penerapan Pajak E-Commerce

Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak nasional dan menekan praktik perdagangan digital tanpa kontribusi pajak. Pemerintah menilai, potensi penerimaan dari sektor online sangat besar, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi digital di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
Zodiak Mingguan (13–19 Oktober 2025)
Memuat ramalan zodiak...