Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 6 September 2025 – Gaji bersih atau take home pay anggota DPR RI resmi turun menjadi Rp65.595.730 per bulan setelah sejumlah tunjangan dipangkas. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Agustus 2025, menyusul penghapusan tunjangan perumahan serta beberapa fasilitas tambahan lain.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru
Berdasarkan data resmi, berikut detail gaji dan tunjangan anggota DPR pasca pemangkasan:
• Gaji pokok: Rp4.200.000
• Tunjangan suami/istri: Rp420.000
• Tunjangan anak: Rp168.000
• Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
• Tunjangan beras: Rp289.680
• Uang paket sidang: Rp2.000.000
Total gaji & tunjangan melekat: Rp16.777.680
Tambahan tunjangan konstitusional:
• Komunikasi intensif: Rp20.033.000
• Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
• Tunjangan pengawasan & anggaran: Rp4.830.000
• Honor legislasi, pengawasan, dan anggaran: Rp25.383.000
Total bruto: Rp74.210.680
Potongan pajak: Rp8.614.950
Take home pay bersih: Rp65.595.730
Gaji DPR Sebelumnya Capai Rp104 Juta
Sebelum adanya pemangkasan, anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp104 juta per bulan. Besarnya angka tersebut dipengaruhi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan serta berbagai fasilitas lain yang kini telah dihapus.
Pemangkasan tunjangan dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan jawaban atas desakan publik agar DPR lebih transparan dalam penggunaan anggaran negara.
Kebijakan Tambahan DPR
Selain pemangkasan gaji, DPR juga menetapkan beberapa aturan baru, di antaranya:
• Moratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali atas undangan resmi kenegaraan.
• Anggota DPR nonaktif tidak lagi mendapat hak keuangan.
Dengan adanya pemangkasan tunjangan, penghasilan bersih anggota DPR kini turun menjadi sekitar Rp65,6 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar