Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Status dan Jadwal. (warta.jogjakota.go.id) |
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 4 September 2025 – Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Proses penetapan kebutuhan masih berlangsung hingga 4 September 2025, sebelum hasilnya diumumkan ke publik.
Artikel ini akan menjelaskan cara cek nama honorer yang diusulkan, status yang ditetapkan, hingga jadwal lengkap seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Cara Cek Nama Honorer yang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer dapat mengecek status usulan melalui dua jalur utama:
1. Website Instansi atau BKD
Kunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Cari pengumuman daftar nama honorer yang diusulkan maupun tidak diusulkan.
Pada file daftar, akan terlihat status dengan kode warna:
Hijau → Diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Merah → Tidak diusulkan, disertai alasan resmi.
2. Situs MOLA BKN (Monitoring SIASN)
Selain melalui instansi, pengecekan juga bisa dilakukan secara online lewat BKN:
1. Akses situs monitoring-siasn.bkn.go.id.
2. Pilih menu “Cek Layanan”, lalu klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.
3. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK dan verifikasi captcha.
4. Klik “Monitor Usulan” untuk mengetahui status terbaru.
Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025
Tahap Seleksi Jadwal Resmi
• Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi 7 – 25 Agustus 2025
• Penetapan oleh Menteri PAN-RB 26 Agustus – 4 September 2025
• Pengumuman Alokasi Kebutuhan 27 Agustus – 6 September 2025
• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) 28 Agustus – 15 September 2025
• Usul Nomor Induk PPPK 28 Agustus – 20 September 2025
• Penetapan NI PPPK 28 – 30 September 2025
Honorer bisa mengecek nama mereka apakah diusulkan atau tidak melalui instansi/BKD.
Pengecekan status juga dapat dilakukan secara online lewat MOLA BKN.
Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025 akan selesai pada 4 September 2025.
Hasil alokasi kebutuhan dan daftar nama akan diumumkan secara bertahap oleh instansi masing-masing.
Artikel ini telah tayang di
Mediamassa.co.id
0 Komentar