Breaking News

BPK Temukan Kelebihan Bayar Publikasi DPRD dan Disparbud Jepara, Delapan Media Kembalikan Dana

BPK Temukan Kelebihan Bayar Publikasi DPRD dan Disparbud Jepara, Delapan Media Kembalikan Dana. (Doc.BPK Provinsi Jawa Tengah)
Jepara, Jawa Tengah - Jumat, 22 Agustus 2025 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menemukan adanya kelebihan bayar belanja publikasi media di Sekretariat DPRD dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 61.B/LHP/XVIII.SMG/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jepara.

Selisih hingga Rp813 Juta

BPK mencatat adanya selisih tarif publikasi antara pembayaran di Sekretariat DPRD Jepara dengan harga umum yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Total selisih mencapai Rp813.485.000.

Dari jumlah itu, kelebihan bayar yang tidak memiliki bukti kewajaran sebesar Rp428.756.058.

Pengadaan Disparbud Belum Sesuai Prosedur

Selain di DPRD, BPK juga menemukan kejanggalan pada pengadaan jasa publikasi, iklan, film, dan pemotretan oleh Disparbud Jepara.
Beberapa masalah yang dicatat BPK, antara lain:

• Standar Satuan Harga (SSH) yang tidak rinci.

• Proses negosiasi e-purchasing terlalu cepat.

• Nilai pengadaan melebihi standar harga Diskominfo.

Delapan Media Kembalikan Dana

Dalam laporan resmi tersebut, BPK juga mencatat bahwa delapan media yang terlibat telah mengembalikan dana kelebihan bayar dengan nilai total ratusan juta rupiah. Namun, LHP tidak merinci jumlah pengembalian per media maupun nama medianya.

Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Jepara memperbaiki mekanisme penganggaran publikasi, serta memastikan seluruh kerja sama mengikuti standar harga resmi dari Diskominfo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD dan Disparbud Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Publik menunggu tindak lanjut Pemkab Jepara apakah akan melakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal lanjutan.



Artikel ini telah tayang di 
Mediamassa.co.id

0 Komentar

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id
🔮 Zodiak Mingguan (18 – 24 Agustus 2025)
Memuat ramalan zodiak...