Breaking News

Polisi Jepang Tangkap 3 Warga Negara Indonesia, di duga Melakukan Perampokan


Mediamassa.co.id – Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Ibaraki, Jepang karena diduga melakukan aksi perampokan disertai kekerasan di Kota Hokota. Ketiganya yang belakangan diketahui berstatus overstay (melebihi izin tinggal)—ditangkap pada 30 Juni 2025, lima bulan setelah kejadian berlangsung.

Menurut laporan media lokal Jepang dan otoritas setempat, aksi kriminal tersebut terjadi pada 2 Januari 2025 di sebuah rumah warga berusia sekitar 40-an tahun. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan niat mencuri uang dan barang berharga. Namun, saat berhadapan langsung dengan korban, mereka diduga melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka serius dan harus dirawat selama hampir satu bulan.

Identitas ketiga WNI itu adalah:

Bayu Rudiarto (34 tahun)

Nanda Arif Rianto (33 tahun)

Jakasandra (23 tahun)

Ketiganya diketahui bekerja secara paruh waktu di wilayah Namegata, Prefektur Ibaraki. Polisi menemukan petunjuk penting berupa kendaraan ringan yang ditinggalkan di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi kunci dalam mengungkap identitas pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) dan pelacakan kendaraan.

Kemenlu dan KBRI Tokyo Siapkan Pengacara

Menanggapi penangkapan tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo langsung mengambil langkah pendampingan hukum. Ketiga WNI tersebut kini telah mendapat pengacara yang ditunjuk secara resmi oleh KBRI untuk mendampingi selama proses penyidikan dan hukum berlangsung.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa pihak KBRI juga telah melakukan kunjungan kekonsuleran ke kantor kepolisian terkait, termasuk di Mito, Kashima, dan Namegata, untuk memastikan kondisi para WNI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Judha dalam keterangan resminya.

Polisi Masih Buru Rekan Pelaku

Selain menangkap tiga WNI tersebut, Kepolisian Jepang masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam aksi perampokan ini dan berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperkuat kekhawatiran terhadap tingginya jumlah WNI overstay di Jepang yang berpotensi terlibat masalah hukum. Pemerintah Indonesia mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk selalu menaati aturan keimigrasian dan menjauhi segala bentuk tindakan kriminal.

(Red)
© Copyright 2025 - mediamassa.co.id