Breaking News

Nasabah Pinjol Legal Keluhkan Sistem Pembayaran Tidak Transparan: Tenor 150 Hari, Tapi Cicilan Tiap Dua Minggu dan Nominal Besar

Mediamassa.co.id - Sejumlah nasabah layanan pinjaman online (pinjol) legal mengaku dirugikan oleh sistem pengembalian dana yang tidak sesuai dengan informasi awal. Meski dalam aplikasi tercantum bahwa masa tenor pinjaman mencapai 150 hari, kenyataannya mereka diminta membayar cicilan dua kali dalam waktu sebulan, bahkan hanya berselang dua minggu dari tanggal pencairan dana.

Salah satu nasabah, Yanti (nama disamarkan), menyampaikan kekecewaannya karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai skema pembayaran tersebut.

“Saya mengira pembayaran dilakukan per bulan sesuai tenor 150 hari. Namun, dua minggu setelah dana cair, saya sudah ditagih cicilan cukup besar, dan dua minggu kemudian muncul tagihan kedua,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai memberatkan banyak nasabah, terlebih karena nominal cicilan yang dibebankan kerap tidak sesuai dengan simulasi pinjaman yang ditampilkan saat pengajuan.

Pakar Keuangan Soroti Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Pengamat keuangan digital, menyayangkan masih adanya pinjol legal yang memanfaatkan celah teknis untuk menetapkan sistem pembayaran yang tidak transparan.

“Legalitas tidak otomatis menjamin perlindungan konsumen. Jika tenor 150 hari tapi cicilan dilakukan tiap dua minggu, maka harus disampaikan secara terbuka sejak awal. Jika tidak, ini bisa dikategorikan sebagai penyesatan informasi”.

Pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik teknis pinjol oleh otoritas terkait.

OJK Imbau Masyarakat Segera Laporkan Ketidaksesuaian

Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan bila terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan saat pengajuan dengan realisasi pembayaran.

“Jika masyarakat merasa dirugikan oleh pinjol legal, silakan segera lapor ke Kontak OJK 157. Kami akan melakukan investigasi terhadap praktik yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen,” ujar perwakilan OJK dalam pernyataan resminya.

OJK juga menegaskan pentingnya literasi keuangan agar masyarakat tidak terjebak dalam sistem pembayaran yang tidak dipahami sepenuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam layanan keuangan digital. Legalitas penyedia jasa tidak cukup apabila tidak disertai dengan kejelasan informasi dan perlindungan terhadap konsumen. Masyarakat diimbau untuk membaca dan memahami seluruh syarat pinjaman sebelum menyetujui kontrak, termasuk sistem cicilan yang bisa saja berbeda dari kebiasaan umum.

(Red)

© Copyright 2025 - mediamassa.co.id