Mediamassa.co.id – Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait penggunaan lagu tanpa izin di sejumlah outlet Mie Gacoan wilayah Bali.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polresta Denpasar, dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Diduga Gunakan Musik Tanpa Izin
Penyidik menyebut bahwa manajemen outlet Mie Gacoan Bali menggunakan musik komersial tanpa lisensi resmi dari pemilik hak cipta. Padahal, penggunaan musik untuk kepentingan bisnis wajib mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Meski sudah menyandang status tersangka, Sasih Ira belum ditahan. Polisi masih terus mendalami alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi tambahan. Proses hukum masih berlanjut di tingkat penyidikan.
“Statusnya tersangka, tapi belum kami tahan karena masih pemeriksaan lanjutan,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan resmi.
Pelaporan kasus ini dilakukan oleh perwakilan pemilik lisensi musik yang merasa dirugikan. Mereka menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata mencari ganti rugi, tetapi penegakan hukum terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
Fakta Penting Kasus Mie Gacoan Bali:
• Tersangka I Gusti Ayu Sasih Ira
Perusahaan PT Mitra Bali Sukses (Franchise Mie Gacoan)
• Kasus Dugaan pelanggaran hak cipta musik
• Status Tersangka, belum ditahan
Lokasi Bali
• UU yang dilanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Red)
Social Header