Mediamassa.co.id – Polda Metro Jaya memeriksa Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Joko Widodo (Jokowi), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu yang sempat ramai di media sosial.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kompol Syarif datang didampingi dua kuasa hukum Presiden Jokowi, yakni Yakup Hasibuan dan Andre Pasaribu.
Pemeriksaan Terkait Laporan Jokowi atas Dugaan Fitnah
Polda Metro menyatakan bahwa kehadiran ajudan Presiden dalam pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan resmi yang diajukan oleh Jokowi, yang menjadi korban dalam kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu melalui media sosial tentang ijazahnya.
Kasus ini masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE Pasal 27 ayat 3.
Sudah 49 Saksi Diperiksa
Hingga saat ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa untuk memperkuat penyidikan. Polisi juga telah mengumpulkan 24 objek unggahan media sosial yang diduga memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Presiden menegaskan bahwa pemeriksaan ajudan hanya untuk memperjelas kronologi dan tidak menunjukkan adanya keterlibatan langsung ajudan dalam kasus.
Ijazah Jokowi Sudah Dinyatakan Asli oleh Bareskrim
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli. Pernyataan ini keluar setelah dilakukan investigasi dan pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, laporan pencemaran nama baik tetap diproses sebagai bentuk klarifikasi dan penegakan hukum terhadap penyebaran hoaks.
Rencana Gelar Perkara oleh Pelapor
Pihak pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan mengajukan permintaan gelar perkara pada 9 Juli 2025. Mereka menyebut ingin memastikan kasus ini tidak hanya berhenti di laporan Jokowi, tetapi juga terbuka terhadap pembuktian publik.
(Red)
Social Header