Breaking News

Pengusaha Respons Kebijakan Menaker Hapus Syarat Usia Pelamar Kerja


Mediamassa.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/VI/2025.  Kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi berbasis usia dalam lowongan kerja dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi semua pencari kerja.  

Menanggapi kebijakan tersebut, kalangan pengusaha menyatakan dukungan terhadap prinsip non-diskriminasi.  Namun, mereka juga menyoroti tantangan praktis dalam implementasinya.  Bob Azam, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan, menyebut bahwa batas usia dalam lowongan kerja sering kali mencerminkan kebutuhan spesifik posisi tertentu dan dinamika pasar tenaga kerja.  

Pengusaha berharap pemerintah memberikan panduan teknis yang jelas mengenai pelaksanaan kebijakan ini, termasuk dalam hal pelatihan dan penyesuaian sistem rekrutmen.  Mereka juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan sektor swasta untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal tanpa mengganggu efisiensi operasional perusahaan. 

Kebijakan penghapusan syarat usia ini diharapkan dapat meningkatkan inklusivitas di pasar kerja Indonesia dan memberikan peluang yang lebih adil bagi semua pencari kerja, tanpa memandang usia. 

(Red)
© Copyright 2022 - mediamassa.co.id