Mediamassa.co.id — Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), resmi ditahan oleh Polresta Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sleman, Christiano diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi saat Argo mengendarai sepeda motor Honda Vario dari arah selatan ke utara dan melambat untuk berputar balik di simpang tiga Dusun Sedan, Sleman. Dari arah yang sama, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dan menabrak Argo dari belakang. Akibat tabrakan tersebut, Argo terpental dan meninggal di lokasi kejadian, sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V yang sedang parkir di tepi jalan.
Penggantian Pelat Nomor dan Temuan Pelat Palsu
Setelah kecelakaan, polisi menemukan bahwa pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan Christiano diganti dari pelat F-1206 menjadi B-1442-NAC tanpa sepengetahuan petugas. Penggantian ini terekam CCTV di area Polsek Ngaglik, tempat mobil tersebut diamankan. Polisi juga menemukan beberapa pelat nomor lain di dalam mobil BMW tersebut, yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan.
Aktivitas Sebelum Kecelakaan
Dalam pemeriksaan, Christiano mengaku bahwa sebelum kecelakaan, ia menjalani berbagai aktivitas sejak pagi hingga malam, termasuk kuliah, bersepeda, bermain padel, dan bermain biliar pada malam hari. Polisi menduga kelelahan akibat aktivitas padat tersebut menyebabkan kurangnya konsentrasi saat mengemudi.
Profil Korban
Argo Ericko Achfandi adalah mahasiswa berprestasi yang diterima di Fakultas Hukum UGM melalui program beasiswa BSI Unggulan. Ia dikenal sebagai anak yatim yang gigih dalam mengejar pendidikan. Kehilangan Argo meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya di kampus.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kejadian ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Red)
Social Header